Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2020, 09:10 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jateng-DIY Dian Puspitasari menilai, tingginya angka kasus kekerasan seksual karena tidak adanya payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya terus mendorong pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.

"Kami mendesak DPR-RI untuk membahas RUU PKS agar kembali menjadi Undang-Undang Prioritas pada Prolegnas tahun 2021," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sering Mandek, Komnas Perempuan Sebut Ada Perbedaan Cara Pandang

Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan, sehingga korban mendapatkan proses keadilan yang berkeadilan.

Selain itu, UU tersebut juga mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.

Dia menyesalkan, Badan Legislasi DPR RI justru mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 berdasarkan keputusan Komisi VIII DPR RI.

"Artinya, negara belum memiliki komitmen yang serius untuk melindungi korban kekerasan seksual," tegasnya.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Sering Disalahkan, Kowani Dorong RUU PKS

Komnas Perempuan mencatat sebanyak 2.525 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di wilayah Jawa Tengah dalam catatan tahunan (catahu) tahun 2019.

Modus kekerasan perempuan tersebut bentuknya semakin beragam di antaranya kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga, kekerasan seksual berbasis online atau cyber sex, dan sebagainya.

Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Jateng-DIY Harti Muchlas menyebut berbagai hambatan yang dialami oleh korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan.

"Tak jarang korban kekerasan seksual berujung didamaikan dengan pelaku atau malah justru dikawinkan oleh oknum aparat penegak hukum, aparat pemerintah setempat dan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, kata dia, hambatan adanya penolakan laporan korban kekerasan seksual karena dianggap bukan kejahatan dan ketiadaan saksi maupun bukti.

"Kemudian mandeknya proses penyidikan karena hambatan pembuktian, putusan pengadilan yang tidak adil bagi korban, dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri dari sekolah, pekerjaan dan sebagainya," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com