Gempa dengan magnitudo 5,9 mengguncang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pusat gempa berada di 8,22 LS-107,87 BT, 90 kilometer Kabupaten Pangandaran. Gempa terjadi di kedalaman 10 kilometer.
Wildan, salah satu warga Parigi Pangandaran mengatakan getaran kencang gempa dirasakan dalam hitungan detik.
"Tidak sampai panik. Kurang dari lima detik tapi getarannya kencang," kata Wildan.
Meski tak berpotensi tsunami, BMKG mengimbau warga agar tetap hati-hati terhadap gempa susulan.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Pangandaran, Ini Penjelasan PVMBG
Mereka divonis penjara karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang bernama Adek Firdaus.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Mulanya, dua satpam tersebut tengah berpatroli dan memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Eko dan Effendi lalu meminta korban keluar dari area terlarang atau obyek vital terebut.
Namun korban tak mengindahkan dan masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Dua satpam itu sempat meneriaki korban untuk meninggalkan lokasi. Namun keduanya malah diserang oleh korban dengan senjata tajam.
Pisau korban akhirnya berhasil dirampas setelah mereka bergulat.
Namun korban kembali mengeluarkan golok.
Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan ke bagian dada dan paha hingga korban meninggal dunia walau sempat dilarikan ke rumah sakit.
Dalam sidang, Selasa (20/10/2020), Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Baca juga: Demi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara