Sutikno menilai terungkapnya praktik perjudian itu berkat keaktifan masyarakat melaporkan kejadian.
"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.
Barang bukti yang disita polisi adalah uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.
Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.