Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Satpam Divonis Bersalah atas Kasus Pembunuhan, gara-gara Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam

Kompas.com - 25/10/2020, 16:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, divonis bersalah oleh pengadilan.

Pasalnya atas tindakan yang dilakukan menyebabkan Adek Firdaus meninggal dunia.

Berdasarkan fakta persidangan yang dijelaskan dalam surat putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020.

Kejadian berawal saat terdakwa Eko dan Effendi melakukan patroli keamanan di area pelabuhan pada pukul 03.00 WIB secara terpisah.

Saat sedang melakukan patroli itu, Eko memergoki Adek Firdaus atau korban sedang berada di area pelabuhan.

Mengetahui hal itu, terdakwa Eko menyuruh korban keluar karena area tersebut terlarang untuk dimasuki orang luar.

Baca juga: Demi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara

Mendapat teguran itu, korban awalnya mengikuti anjuran terdakwa dan berjalan ke pintu keluar, tapi ternyata diperjalanan korban justru berbelok arah dan menuju area mess PT.CSK.

Karena kembali tepergok masuk di ruang terlarang, Eko kemudian meminta bantuan rekannya Efendi dengan menggunakan isyarat cahaya.

Selanjutnya, Eko kembali memaksa korban keluar dari area tersebut. Tapi bukannya mengindahkan, korban justru menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Karena perbuatan korban itu, Eko lalu menarik jaket korban dan korban melakukan perlawanan, hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Saat berkelahi dengan terdakwa tersebut, korban tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengayunkannya kepada terdakwa.

Mengetahui hal itu, Efendi yang tiba di lokasi kejadian kemudian berhasil menangkis dan memelintir tangan korban hingga pisau yang digunakan jatuh.

Ketika pisau sudah berhasil dirampas dan terdakwa berusaha menghindar, tapi korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari balik jaket dan berusaha mengayunkannya ke arah Efendi serta mengancam akan membunuhnya.

Saat menghindari serangan itu, Efendi yang memegang pisau rampasannya itu kemudian menusuk ke arah paha korban. Mengetahui korban merasa kesakitan dan badannya agak menunduk, terdakwa yang kalap lalu kembali menusukkan kembali pisaunya ke bagian dada hingga korban jatuh terkapar di tanah.

Akibat luka tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

 

Divonis penjara

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Meski kedua terdakwa saat kejadian itu sedang menjalankan tugas dan berusaha membela diri, namun Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, menilai berbeda.

Kedua terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/10/2020) lalu dinyatakan bersalah. Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatan itu, majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan kurungan penjara.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Baca juga: Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya

Lakukan banding

Ilustrasi pengadilan.Thinkstock Ilustrasi pengadilan.

Menyikapi vonis dari hakim itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat diserang korban.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Dalam persidangan pembacaan vonis itu, keluarga dan rekan seprofesi terdakwa sempat histeris dan menyayangkan sikap dari majelis hakim.

Mereka menilai vonis yang diberikan tidak adil. Karena saat itu, terdakwa hanya berusaha membela diri dan menjalankan tugas menjaga keamanan.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com