Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya

Kompas.com - 25/10/2020, 15:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Sumatera Barat, yang menjatuhkan vonis penjara kepada dua orang satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra atas kasus pembunuhan menuai kontroversi.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

Pihak keluarga dan penasehat hukum terdakwa menyesalkan putusan hakim tersebut.

Menyikapi vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Baca juga: Demi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara

Pergoki korban masuk di obyek vital

Ilustrasi pelabuhanIRA RACHMAWATI / KOMPAS.COM / BANYUWANGI Ilustrasi pelabuhan

Berdasarkan fakta persidangan yang dijelaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020.

Kejadian berawal saat terdakwa Eko dan Effendi melakukan patroli keamanan di area pelabuhan pada pukul 03.00 WIB secara terpisah.

Saat sedang melakukan patroli itu, Eko memergoki Adek Firdaus atau korban sedang berada di area pelabuhan.

Mengetahui hal itu, terdakwa Eko menyuruh korban keluar karena area tersebut terlarang untuk dimasuki orang luar.

Mendapat teguran itu, korban awalnya mengikuti anjuran terdakwa dan berjalan ke pintu keluar, tapi ternyata diperjalanan korban justru berbelok arah dan menuju area mess PT.CSK.

Karena kembali tepergok masuk di ruang terlarang, Eko kemudian meminta bantuan rekannya Efendi dengan menggunakan isyarat cahaya.

Selanjutnya, Eko kembali memaksa korban keluar dari area tersebut. Tapi bukannya mengindahkan, korban justru menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Karena perbuatan korban itu, Eko lalu menarik jaket korban dan korban melakukan perlawanan, hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Saat berkelahi dengan terdakwa tersebut, korban tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengayunkannya kepada terdakwa.

Mengetahui hal itu, Efendi yang tiba di lokasi kejadian kemudian berhasil menangkis dan memelintir tangan korban hingga pisau yang digunakan jatuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com