Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya

Kompas.com - 25/10/2020, 15:20 WIB
Setyo Puji

Editor

Ketika pisau sudah berhasil dirampas dan terdakwa berusaha menghindar, tapi korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari balik jaket dan berusaha mengayunkannya ke arah Efendi serta mengancam akan membunuhnya.

Saat menghindari serangan itu, Efendi yang memegang pisau rampasannya itu kemudian menusuk ke arah paha korban. Mengetahui korban merasa kesakitan dan badannya agak menunduk, terdakwa yang kalap lalu kembali menusukkan kembali pisaunya ke bagian dada hingga korban jatuh terkapar di tanah.

Akibat luka tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Fakta Perwira Polisi Bawa 16 Kg Sabu, Ditembak Saat Hendak Kabur dan Terancam Hukuman Mati

Divonis penjara

Atas dugaan kasus pembunuhan itu, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menggelar serangkaian sidang.

Adapun sidang pembacaan vonis kepada terdakwa dilakukan pada Selasa (20/10/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra bersalah.

Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Baca juga: Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua

Lakukan banding

Ilustrasi pengadilan.Thinkstock Ilustrasi pengadilan.

Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim. Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil, Sebab, suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri dari serangan korban.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com