Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Eks Kades Bontobaji Bulukumba Ditahan

Kompas.com - 25/10/2020, 08:55 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Bontobaji, Bulukumba, Ahmad Asbak (46) dan bendaharanya Ahmad (33) ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.

Kasus tersebut terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.

Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua tersangka mantan Kades Ahmad Asbak dan Bendahara Ahmad. Modus tersangka mark up material," kata Muh Ali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

Usai gelar perkara di Polda Sulsel, kedua tersangka langsung dilakukan pemanggilan.

Namun, hanya bendahara Ahmad yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Bulukumba.

Semantara mantan Kades Ahmad Asbak malah berangkat ke Kabupaten Sidrap.

"Untuk mempercepat prosesnya pada tanggal 21 Oktober 2020 penyidik berangkat ke Sidrap untuk melakukan penangkapan," tuturnya.

Setibanya di Polres Bulukumba, Ahmad Asbak menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2020.

"Hasil audit kerugian negara mencapai sekitar Rp 387 juta," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 123 Juta Dilimpahkan ke Kejari Bantaeng

Setelah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, keduanya langsung ditahan di Polres Bulukumba selama 20 hari ke depan.

Tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Kindang Bulukumba masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 di Desa Bonto Baji dan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, temuan adanya kasus dugaan korupsi anggaran ini berawal dari aduan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com