INDRALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memastikan bahwa pihaknya belum menerima putusan apapun dari Mahkamah Agung (MA), terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sebelumnya, pasangan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama, mengajukan gugatan kepada MA.
Pasangan tersebut menggugat KPU yang menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap mereka.
Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang
Namun, beredar kabar bahwa gugatan tersebut dikabulkan, sehingga pasangan Ilyas-Endang dapat kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Kami sengaja mengundang rekan rekan wartawan, karena saat ini beredar informasi yang sesat dan menyesatkan dari sumber yang tidak jelas. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut, apalagi ada yang tendensius dan menyudutkan, termasuk mengenai berita hasil keputusan MA yang sebenarnya belum ada," ujar kuasa hukum KPU Ogan Ilir Mualimin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Gugatan dianggap keliru
Mualimin juga menyatakan bahwa gugatan pasangan Ilyas-Endang ke MA adalah hal yang keliru.
Menurut Mualimin, gugatan ke MA seharusnya yang terkait keputusan KPU yang dikeluarkan karena menindaklanjuti putusan terkait politik uang dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Sementara keputusan yang kami keluarkan (terkait Ilyas-Endang) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan Bawaslu menyatakan terbukti keputusan bersalahnya itu bukan karena pelanggaran politik uang, tetapi penggunaan kewenangan," kata Mualimin.
Baca juga: KPU Ogan Ilir: Paslon Ilyas-Endang Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye
Mualimin juga mempertimbangkan untuk melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan berita bohong tentang keputusan MA terkait gugatan pasangan calon di Ogan Ilir.
Tanggapan tim pasangan Ilyas-Endang
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang, Firli Darta, membenarkan bahwa pihaknya juga belum menerima keputusan apapun dari MA.
Adapun mengenai berita yang beredar di media sosial, Firli mengaku tidak mengetahui sumbernya dan siapa yang menyebarkannya.
"Kalau sudah menerima secara resmi, artinya sudah diputuskan. Saat ini MA belum memutuskan, karena itulah belum ada pemberitahuan secara resmi kepada kita," kata Firli.
Baca juga: Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA
Terkait gugatan ke MA yang dianggap keliru, Firli Darta malah menganggap pernyataan kuasa hukum KPU Ogan Ilir yang keliru.
"Kita dituduh secara terstruktur, sistematis dan masif, memanfaatkan wewenang jabatan, memanfaatkan bantuan sosial. Kita juga mempunyai yurisprudensi kasus yang sama di Parepare dan Gorontalo," kata Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.