Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi soal Hoaks, KPU Ogan Ilir Pastikan Calon Petahana Masih Didiskualifikasi

Kompas.com - 25/10/2020, 00:17 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memastikan bahwa pihaknya belum menerima putusan apapun dari Mahkamah Agung (MA), terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebelumnya, pasangan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama, mengajukan gugatan kepada MA.

Pasangan tersebut menggugat KPU yang menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap mereka.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Namun, beredar kabar bahwa gugatan tersebut dikabulkan, sehingga pasangan Ilyas-Endang dapat kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Kami sengaja mengundang rekan rekan wartawan, karena saat ini beredar informasi yang sesat dan menyesatkan dari sumber yang tidak jelas. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut, apalagi ada yang tendensius dan menyudutkan, termasuk mengenai berita hasil keputusan MA yang sebenarnya belum ada," ujar kuasa hukum KPU Ogan Ilir Mualimin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Gugatan dianggap keliru

Mualimin juga menyatakan bahwa gugatan pasangan Ilyas-Endang ke MA adalah hal yang keliru.

Menurut Mualimin, gugatan ke MA seharusnya yang terkait keputusan KPU yang dikeluarkan karena menindaklanjuti putusan terkait politik uang dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Sementara keputusan yang kami keluarkan (terkait Ilyas-Endang) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan Bawaslu menyatakan terbukti keputusan bersalahnya itu bukan karena pelanggaran politik uang, tetapi penggunaan kewenangan," kata Mualimin.

Baca juga: KPU Ogan Ilir: Paslon Ilyas-Endang Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye

Mualimin juga mempertimbangkan untuk melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan berita bohong tentang keputusan MA terkait gugatan pasangan calon di Ogan Ilir.

Tanggapan tim pasangan Ilyas-Endang

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang, Firli Darta, membenarkan bahwa pihaknya juga belum menerima keputusan apapun dari MA.

Adapun mengenai berita yang beredar di media sosial, Firli mengaku tidak mengetahui sumbernya dan siapa yang menyebarkannya.

"Kalau sudah menerima secara resmi, artinya sudah diputuskan. Saat ini MA belum memutuskan, karena itulah belum ada pemberitahuan secara resmi kepada kita," kata Firli.

Baca juga: Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Terkait gugatan ke MA yang dianggap keliru, Firli Darta malah menganggap pernyataan kuasa hukum KPU Ogan Ilir yang keliru.

"Kita dituduh secara terstruktur, sistematis dan masif, memanfaatkan wewenang jabatan, memanfaatkan bantuan sosial. Kita juga mempunyai yurisprudensi kasus yang sama di Parepare dan Gorontalo," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com