Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Baca juga: Kasus Jual-Beli Senjata Api Ilegal di Papua Terungkap, Pelaku Oknum Brimob
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan