PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing berinisial DS (34) dan DG (23) karena diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.
“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Perkosa Siswa SMP hingga Hamil, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.
Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.
Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.
Sebelum memperkosa, dua terduga pelaku menipu korban dengan mengatakan, telah ditunggu pacarnya di pondok ladang.
“Korban ternyata dibohongi. Dan di pondok lading itu, korban disetubuhi,” ucap Jamiad.
Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Samsul, Bacok Anak 9 Tahun dan Perkosa Ibunya, hingga Tewas di Tahanan
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.