Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk

Kompas.com - 24/10/2020, 14:22 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum. 

Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Player PUBG Mobile Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Agama

Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Permainan itu dianggap mengandung kekerasan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.

Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, Teungku Abdurrani menegaskan, Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.

Baca juga: Plt Gubernur Aceh Minta Seluruh Kabupaten-Kota Taati Fatwa Haram PUBG

Untuk itu, Teungku Abdurrani berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com