Kata Bimantoro, penangkapan pelaku ini berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi yang telah dikumpulkan.
"Keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku dan kita yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihebohkan dengan ditemukannya Neng Yeti tewas di rumah kontrakannya, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Jasad korban pertama kali ditemukan saksi bernama Dede yang berkunjung ke rumah korban dengan maksud unuk menawarkan makanan.
Setibanya di rumah kontrakan korban, saksi Dede memanggilnya namun tak ada jawaban.
Karena tak ada jawaban, saksi kemudian memanggil Mulyadi yang merupakan penjaga kontrakan untuk meminta tolong melakukan pengecekan.