KOMPAS.com - Sutarman (47), pria yang tega membunuh istri sirinya bernama Neng Yeti (37) yang tengah hamil tujuh bulan terancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekarasan dan pembunuhan.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Hendra di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Pria yang Tanam Ganja Pakai Polybag di Rumahnya Ternyata Adik Kandung Mantan Wali Kota Serang
Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama enam hari.
Saat ditangkap di rumah temannya, pelaku tak melakukan perlawanan.
"Memang tujuan mereka bersembunyi, menghindari kejaran kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.
Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Bunuh Istrinya Saat Sedang Hamil 7 Bulan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.