Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Polisi Ditangkap Warga Usai Diduga Menggunakan Narkoba

Kompas.com - 24/10/2020, 06:52 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang polisi berinisial AS ditangkap warga setelah diduga mengonsumsi narkoba.

Brigadir AS diamankan oleh warga di Dusun III, Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahaen, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (22/10/2020).

Sebelum diamankan, Brigadir AS bersama beberapa temannya masuk ke sebuah rumah di perladangan.

Baca juga: Video Balita Kehausan dengan Wajah Lebam, Ayah dan Ibu Berada di Penjara

Lokasi itu kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Berdasarkan pantauan warga, polisi yang aktif di Polres Simalungun itu sering bolak-balik ke tempat itu.

Warga akhirnya memutuskan untuk menggerebek rumah tersebut.

Saat digerebek, AS dan temannya sempat kabur.

Warga kemudian melakukan pengejaran hinga berhasil meringkusnya.

Baca juga: Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka

Sementara itu, teman AS lolos dari pengejaran warga.

Brigadir AS diserahkan ke Polsek Raya dan kini jadi tahanan Propam Polres Simalungun.

Kepala Seksi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa AS telah mengonsumsi narkoba dan melanggar kode etik Polri.

Namun, menurut Alwan, saat AS diamankan warga, tidak ditemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainnya.

"Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menegaskan akan menindak bawahannya yang terlibat narkoba tersebut.

”Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas. Pernyataan Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara. Demikian kita juga di sini, tidak membiarkan para pelaku kejahatan di Simalungun," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com