Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Sekda Kaget

Kompas.com - 23/10/2020, 20:13 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengaku kaget dan terkejut adanya kabar penahanan pimpinan daerahnya.

Namun, Ivan memastikan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya tetap akan berjalan dan tak akan terganggu.

"Saya akan pastikan lagi ke pengacara yang mendampinginya di Jakarta. Kalau pun itu (penahanan) betul saya pastikan roda pemerintahan tak akan terganggu dan tetap berjalan. Kita turut prihatin dan sedih," jelas Ivan kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

 

Ivan pun akan langsung berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tugas pemerintahan supaya terus berjalan.

Apalagi, kegiatan dan program pembangunan di Kota Tasikmalaya sedang berjalan, terutama dalam upaya menangani penyebaran Covid-19.

"Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan arahan ke pemkot untuk jalannya pemerintahan. Intinya roda pemerintah harus terus berjalan. Karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," tambah dia.

Ivan pun sebelumnya mengetahui bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan memenuhi pemanggilan KPK pada hari ini.

Namun, selama ini tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya dari KPK ke Pemkot Tasikmalaya.

"Semalam saya dapat informasi bahwa Pak Wali akan memenuhi panggilan KPK. Tapi, kalau informasi resmi tak ada ke Pemkot Tasikmalaya selama ini," ujar dia.

Pada Jumat sore tadi, KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.

Budi sebelumnya ditetapkan tersangka setahun lalu seusai penggeledahan tim KPK di ruang kerjanya pada tahun 2018 lalu.

Awal mula kasus suap

Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen tersebut, kata Karyoto, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juga kepada Yaya.

Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Diduga Beri Suap Rp 700 Juta untuk Urus Dana Alokasi Khusus

 

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com