Kepada polisi, paman dan bibinya itu mengakui perbuatan mereka. Penganiayaan itu ternyata sudah dilakukan berulang kali sejak mereka mengasuh korban.
Alasan pelaku melakukan penganiayaan itu hanya masalah sepele. Salah satunya karena bocah balita itu sering kencing dan buang air besar di celana.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat
Akibat perbuatan itu, pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun demikian, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
"Belum kita tetapkan penahanan, baru tersangka saja. Kita gelar perkara dulu, jika hasilnya kita tahan, akan kita tahan," kata Yasir.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.