Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat

Kompas.com - 23/10/2020, 13:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu karena dalam regulasi yang telah disahkan pemerintah bersama DPR tersebut dinilai banyak yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya aturan terkait buruh, pihaknya juga menyoroti sejumlah klausul di dalam sektor pendidikan, ketahanan pangan, dan minerba dalam regulasi tersebut yang dapat menyengsarakan.

"Bukan hanya soal buruh, bukan hanya berkaitan dengan Ibu Ida (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah), bukan. Tapi juga pendidikan, minerba, dan ketahanan pangan," kata Said Aqil saat hadir secara daring pada Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Pondok Pesantren Sabilurrasyad, Gasek, Kota Malang, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Sebut Demonstrasi Bukan Solusi Tepat, Ketum PBNU Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Pada sektor pendidikan, ia mengatakan lembaga pendidikan termasuk di dalamnya pondok pesantren awalnya diatur harus berbadan hukum dan dianggap sebagai badan usaha.

Ia menilai hal itu tidak tepat karena justru dapat mengapitalisasi lembaga pendidikan itu sendiri.

"Coba sebelum kita kritisi, klaster pendidikan ada ayat yang mengatakan bahwa semua lembaga pendidikan termasuk pesantren, dianggap sebagai badan usaha. Nanti ada pajaknya, ada auditnya dianggap profit pesantren itu. Itu sebelum kita kritisi, sekarang alhamdulillah sudah hilang," jelasnya.

 

Terkait sektor minerba, dalam regulasi itu juga memberikan keleluasaan para pengusaha untuk mengeksploitasi sumber daya alam.

Pasalnya, perpanjangan perizinan dapat dilakukan secara terus menerus tanpa adanya batas waktu.

"Kalau di undang-undang yang dulu selama dua kali perpanjang. Sekarang batasan dua kali sudah tidak ada. Artinya penambang itu seumur hidup asal diperpanjang setiap 10 tahun," jelasnya.

Baca juga: Saat Buruh Tak Lagi Percaya dengan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Belum lagi masalah ketahanan pangan, dalam regulasi itu pemerintah dan DPR justru memperbesar peluang impor dan tumbuhnya kartel pangan.

Padahal, Indonesia merupakan negara agraris yang mestinya melakukan pemberdayaan kepada para petani dalam negeri agar dapat meningkatkan produktivitasnya.

"Sumber pangan adalah (di UU Cipta Kerja) produksi nasional dalam negeri, cadangan nasional dan impor. Undang-undang yang dulu bukan dan, (produksi dalam negeri dan impor) Beda pasal, beda ayat. Kalau tidak terpenuhi, baru impor," jelasnya.

"Sekarang tidak, sumber pangan adalah produksi dalam negeri, cadangan nasional, dan impor. Ini artinya dibuka lebar-lebar pintu impor yang akan dimanfaatkan segelintir orang importir," imbuhnya.

Siapkan uji materi ke MK

Dengan banyaknya sejumlah pasal yang justru berpotensi merugikan masyarakat tersebut, pihaknya mengaku PBNU akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu yang masih akan kita usulkan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pihaknya menilai, metode uji materi ke MK dianggap lebih elegan jika dibanding turun ke jalan.

Meski penyampaian aspirasi dengan cara melakukan unjuk rasa juga dilindungi UU, namun ia menganggap saat ini bukan waktu tepat. Apalagi sedang dalam kondisi pandemi corona.

"Turun ke jalan atau demonstrasi itu bukan solusi yang tepat. Justru mudharat-nya (dampak buruknya) akan lebih besar. Tapi sikap penolakan ini kita lakukan dengan elegan bahwa ada beberapa poin yang masih merugikan kita," tandasnya.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com