Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video 2 Perempuan Berkelahi hingga Berdarah di Aceh, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 23/10/2020, 13:16 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Sebuah video perkelahian antara dua orang perempuan di Takengon, Aceh Tengah, beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 41 detik itu, terekam kondisi seorang perempuan yang diperkirakan berusia di atas 50 tahun sedang berjalan.

Perempuan itu terlihat mengalami luka pada bagian kepala.

Ada noda darah di bajunya.

Baca juga: Cerita Ayah dan Kado untuk R yang Meninggal Saat Menyelamatkan Ibunya

Kemudian, tangan kanannya memegang sebuah kain kerudung yang sempat dikenakan sebelum mengalami luka.

Sementara itu, sekitar 10 meter darinya, seorang perempuan berjilbab cokelat sedang memegang kayu sepanjang lebih dari 2 meter.

Selain itu, terlihat seorang anak perempuan yang menangis melihat perkelahian itu.

Tak lama kemudian, datang seorang laki-laki berpeci yang berusaha melerai keributan.

Baca juga: Ini Satu-satunya Kelurahan yang Belum Terpapar Covid-19 di Kota Padang


Latar belakang masalah

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, perkelahian itu terjadi sekitar pada 21 Oktober 2020.

Kasus penganiayaan itu terjadi di kawasan Paya Sangor, Kampung Kung, Kecamatan Pegasing.

"Pelaku penganiayaan beserta keluarga sudah kita amankan ke Polsek Pegasing," kata Sandy Sinurat kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sandy, rumah warga yang diduga melakukan penganiayaan itu terbakar tak lama setelah kasus perkelahian.

Diduga, rumah itu sengaja dibakar oleh sejumlah warga sekitar pada Rabu malam.

"Saat rumah ini ditinggal (pemilik diperiksa di Polsek), sejumlah warga sekitar melakukan pembakaran dan sama-sama kita melihat, rumah ini sudah hangus terbakar," ujar Sandy.

Sandy memastikan bahwa polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan upaya main hakim sendiri.

Sandy mengatakan, sumber masalah dari kejadian tersebut adalah konflik tanah di Paya Sangor, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Lahan tersebut diketahui merupakan lahan hak pakai nomor satu milik Pemerinah Aceh.

Diduga telah terjadi sengketa perebutan lahan di antara warga yang menyebabkan penganiayaan hingga pembakaran rumah.

"Pemerintah Provinsi tidak menguasai dan mengelola, akhirnya semua pihak di sini saling mengklaim dan ini berlangsung sejak 1982, artinya sudah puluhan tahun. Banyak pihak yang mengklaim dan mencari keuntungan atas obyek ini," kata Sandy.

Sandy mengatakan, polisi bersama berbagai pihak termasuk Kodim 0106 Aceh Tengah sudah melakukan berbagai upaya agar konflik tidak terjadi.

Apalagi, sebelumnya sudah ada kejadian perusakan tanaman di lokasi tersebut.

"Kami semua meminta Pemerintah Aceh bisa lebih serius, agar kasus seperti ini tidak terjadi. Urusan lahan ini menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, agar dikelola dengan baik, supaya ini tidak menjadi sumber masalah bagi masyarakat di sini," kata Sandy.

Selain bersama Komandan Kodim, Kapolres juga membawa serta pengurus Majelis Adat Gayo dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah untuk mengatasi konflik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com