Kemudian, terdakwa Amril juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat.
Asep tetap meminta majelis hakim menyatakan kliennya ini tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Asep.
Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp 1,9 miliar yang disita KPK untuk dikembalikan kepada Amril Mukminin.
Lalu, meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurut Asep, uang yang diduga hasil korupsi yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit kliennya.
Sedangkan, rekening bank itu dinilai tidak ada kaitan dengan kasus ini.
"Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Asep kepada hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara.
Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.