Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Agen Minta Rp 32 Juta buat Pulangkan Jenazah TKI, Pemkab Indramayu: Itu Hanya Isu

Kompas.com - 23/10/2020, 08:54 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ruri Alfath Mujaida (25), telah meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) di Malaysia.

Setelah Ruri Alfath Mujaida meninggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan memproses kepulangan jenazah ibu dua anak tersebut. Jenazah Ruri Alfath Mujaida saat ini masih di Malaysia karena persoalan administrasi yang dilakukan agen penyalur diduga ilegal.

Dugaan administrasi ilegal yang dilakukan agen penyalur tersebut membuat jenazah Ruri sulit dipulangkan. Pemkab Indramayu yang mendengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu.

"Yang jelas PMI tersebut masih di Jongor, Malaysia. Ini kita lagi dikoordinasikan dengan BP2MI sama Kemenlu. Kita pasti akan bantu proses pemulangannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kisah Ferdian Tidur di Bagasi dan Selamat dari Kecelakaan | Kalau Dikubur di Malaysia Rp 9,8 Juta, Dibawa Pulang Rp 32 Juta

 

Kabar agen minta Rp 32 juta hanya isu

Sri mengungkapkan, mengenai oknum agen penyalur TKI yang meminta uang kepulangan sejumlah Rp 32 juta terhadap keluarga Ruri Alfath Mujaida, pihaknya menjelaskan bahwa itu hanya isu dan ia mendengar kabar tersebut.

"Oh, itu kan isu. Saya dengar itu ada yang menawarkan kepulangan, tapi enggak insya Allah. Nanti kan diproses," kata Sri Wulaningsih.

Selain itu, meski keberangkatan Ruri ke Malaysia ilegal, pihaknya menyampaikan akan ada bantuan untuk keluarga. Namun, Sri tidak menjelaskan mengenai jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut.

"Pasti dapat santunan," jelas Sri.

Baca juga: Jenazah TKW Tak Bisa Dipulangkan karena Agen Minta Rp 32 Juta

 

 

Keluarga ingin jenazah dikubur di Malaysia

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya, mengatakan, saat menangani kasus tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa keluarga korban tidak ingin jenazah Ruri dikubur di Tanah Air.

Pasalnya, kata Adi, keluarga korban tidak mau lama-lama jenazah Ruri dibiarkan begitu saja, lebih baik dikuburkan di sana. Selain itu, keluarga korban telah mengikhlaskan jika jenazah Ruri tidak pulang ke Tanah Air.

"Keluarga tidak mau jenazahnya dikuburkan di sini (Indramayu). Katanya daripada lama-lama menunggu, lebih baik dikuburkan di sana, di Malaysia," kata Adi melalui sambungan selulernya saat dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut.

Menerima tindak kekerasan, kena TBC

Sebelumnya, Ruri Alfath Mujaida pergi ke Malaysia pada 2017.

Selama di Malaysia, ia sering pindah majikan karena menerima tindak kekerasan.

Hal itu membuat ia sakit karena TBC yang dideritanya, kemudian meninggal dunia di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com