Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya, mengatakan, saat menangani kasus tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa keluarga korban tidak ingin jenazah Ruri dikubur di Tanah Air.
Pasalnya, kata Adi, keluarga korban tidak mau lama-lama jenazah Ruri dibiarkan begitu saja, lebih baik dikuburkan di sana. Selain itu, keluarga korban telah mengikhlaskan jika jenazah Ruri tidak pulang ke Tanah Air.
"Keluarga tidak mau jenazahnya dikuburkan di sini (Indramayu). Katanya daripada lama-lama menunggu, lebih baik dikuburkan di sana, di Malaysia," kata Adi melalui sambungan selulernya saat dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut.
Sebelumnya, Ruri Alfath Mujaida pergi ke Malaysia pada 2017.
Selama di Malaysia, ia sering pindah majikan karena menerima tindak kekerasan.
Hal itu membuat ia sakit karena TBC yang dideritanya, kemudian meninggal dunia di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.