Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Demonstrasi Bukan Solusi Tepat, Ketum PBNU Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 23/10/2020, 07:00 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Sementara terkait sektor minerba, UU Cipta Kerja mengatur perpanjangan pertambangan setiap tahun tanpa batas.

Klausul ini dianggap merugikan masyarakat.

"Kalau di undang-undang yang dulu selama dua kali perpanjang. Sekarang batasan dua kali sudah tidak ada. Artinya penambang itu seumur hidup asal diperpanjang setiap 10 tahun," jelasnya.

Said Aqil juga menyoroti sektor pangan yang dianggap merugikan karena memperlebar peluang impor. Menurutnya, hal itu akan menguntungkan kartel pangan.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 41 Orang, Wali Kota Malang Minta Masyarakat Tak Terlena

"Sumber pangan adalah (di UU Cipta Kerja) produksi nasional dalam negeri, cadangan nasional dan impor. Undang-undang yang dulu bukan dan, (produksi dalam negeri dan impor) Beda pasal, beda ayat. Kalau tidak terpenuhi, baru impor," jelasnya.

"Sekarang tidak, sumber pangan adalah produksi dalam negeri, cadangan nasional, dan impor. Ini artinya dibuka lebar-lebar pintu impor yang akan dimanfaatkan segilintir orang importir," imbuhnya.

Said Aqil menegaskan, sejumlah materi itu akan diajukan dalam uji materi ke MK.

"Itu yang masih akan kita usulkan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com