Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Sebut Rapat DPRD DKI Jakarta di Puncak Melanggar PSBB

Kompas.com - 22/10/2020, 18:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa rapat yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di Puncak Bogor, Jawa Barat, belum mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Belum ada izin untuk diberikan rekomendasi (izin rapat) dari Satgas Covid-19," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kantornya di Cibinong, Kamis (22/10/2020).

Ade juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai jumlah kehadiran dalam rapat itu.

Ia pun secara tegas menyebut pelanggaran sudah terjadi karena anggota rapat yang hadir melebihi jumlah 150 orang berdasarkan aturan PSBB pra-AKB di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Jokowi Singgung Kasus Covid-19 di Wilayahnya, Bupati Bogor Minta Bantuan

Pasalnya, dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB pra-AKB terdapat aturan pembatasan kapasitas tempat pertemuan/rapat serta durasi pelaksanaannya.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 disebut bahwa maksimal jumlah peserta yang hadir sebanyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

"Kalau 800 (peserta rapat) berarti jumlahnya besar banget dong. Ya, pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin dari Satgas Covid-19, dari mana pun datangnya tamu acara itu harus ada rekomendasi Satgas," ungkap dia.

Jika pada PSBB periode sebelumnya, kata Ade, jumlah orang dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Namun kali ini dibatasi maksimal hanya 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara rapat juga wajib menyampaikan surat pernyataan izin serta keterangan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.

"Jadi harusnya lapor (izin), kita paling izinkan 150 orang sesuai aturan. Jadi mohonlah untuk pengertiannya karena masing-masing daerah punya aturan, kita mohon juga kerja samanya untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di sini," kata Ade.

Ade mengatakan, ketika pertemuan rapat berjumlah ratusan orang tentu akan sulit melakukan tracing kontak erat, dan itu pun jika ada yang terpapar positif Covid-19 akan lebih menyulitkan lagi.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak awal Oktober 2020, sehingga pihaknya tak ingin ada lagi lonjakan kasus penambahan harian Covid-19 di Kabupaten Bogor seperti bulan-bulan sebelumnya.

"Kenapa harus ada izin karena kita sedang memerangi Covid-19 ini dengan upaya-upaya yang dilakukan memakai masker termasuk juga membatasi jumlah peserta rapat jumlah pengunjung di satu acara, hajatan dan lain-lain, maksimal 150 orang," bebernya

"Ya, kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19 ini untuk memudahkan tracing-nya. Jadi kami kalau ratusan orang ini agak sulit juga melakukan tracing dengan cepat," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com