DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi memulangkan seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang membawa poster bernada sindiran saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Universitas Udayana, Bali, Kamis (22/10/2020).
Poster itu bertuliskan, "Awas!!! Ada tukang kawal joging." Kalimat dalam poster itu diduga menyindir polisi.
Pelajar SMK itu diamankan polisi saat berjalan menuju kerumunan demonstran.
"Ini ditempel (dibuatkan) kakak saya. Saya mau unjuk rasa pak," kata siswa tersebut kepada polisi di lokasi, Kamis.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, siswa SMK itu dipulangkan ke orangtuanya.
Baca juga: Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Polda Bali: Petugas Sudah Diperiksa Propam
Siswa SMK itu dipulangkan karena membawa poster yang tak berhubungan dengan aksi.
"Sudah dipulangkan ke orangtua dan dinas (pendidikan) sudah kita hubungi. (Isi poster) hal kurang pas dan tak ada kaitan aksi," kata Jansen saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Kamis.
Jansen mengatakan, siswa itu tak bisa menjawab saat ditanya alasan dan tujuan membawa poster tersebut saat demonstrasi.
"Kita tanya tak bisa menjawab alasan dan tujuan," kata dia.
Sementara itu, aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Udayana berlangsung hingga pukul 18.00 WITA.
Setelah membacakan tuntutannya, para demonstran membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan mobil polisi mengawal tiga pria yang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, viral di media sosial.
Salah satu pria yang dikawal itu diduga cucu dari salah satu pengusaha di Indonesia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan keaslian video tersebut. Namun, ia tak memerinci identitas pria yang dikawal saat joging itu.
Baca juga: Pecalang Ikut Jaga Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bali, Demonstran Bernyanyi dan Baca Puisi
Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota polisi yang mengawal tiga warga yang joging itu.
Syamsi mengatakan, Polri telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua polisi yang mengawal ketiga pria tersebut.
Hukumannya berupa sanksi administratif, yakni pernyataan tertulis agar tak mengulangi perbuatannya dan teguran secara lisan.
"Mereka yang berdua itu, anggota itu membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan seperti ini. Kedua adalah teguran lisan," kata Syamsi di Mapolda Bali, Senin (19/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.