Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 22/10/2020, 16:47 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah mencatat sebanyak belasan kasus pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2020 Jateng sejak 26 September hingga 22 Oktober.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyebut pelanggaran tersebut terjadi di beberapa kabupaten/kota di Jateng.

"Rinciannya antara lain di Purbalingga sebanyak 5 kali, Kabupaten Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Kabupaten Demak 1 kali, dan Kabupaten Wonosobo 1 kali pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Istri Bupati Semarang Diperiksa Bawaslu

Dia merinci, 15 kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni peserta kampanye lebih dari 50 orang.

Sedangkan satu kasus lainnya karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye.

"Rinciannya 14 kasus sudah diberi surat peringatan, 1 kasus imbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," katanya.

Atas temuan pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye.

Setelah diberi surat peringatan, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri.

"Jika mereka tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye, maka kami memiliki kewenangan untuk membubarkan dan/atau menghentikan kampanye tersebut," tegasnya.

Baca juga: Seluruh Pasien Covid-19 Klaster Demo di Semarang Sembuh

Berdasarkan Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas atau dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

"Yakni membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil," ujarnya.

Bawaslu terus melakukan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang.

"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kami menyarankan agar kegiatan kampanye dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," katanya.

Bawaslu juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com