Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penganiayaan Pemuda di Selayar, 6 Tersangka Peragakan 44 Adegan

Kompas.com - 22/10/2020, 15:48 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Kepulauan Selayar menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap pemuda bernama Andika (16) hingga tewas di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, petugas awalnya hanya mengamankan ZA (20), ZB,(23), RR (23) dan AH (28). Namun, setelah diperiksa ternyata bertambah dua tersangka baru yakni I (19) dan NF (22).

"Rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya, serta mengetahui peran masing-masing tersangka," kata Temmangnganro Machmud kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Polisi di Selayar Tewas Setelah Ditemukan Tertembak dalam Mushala

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar tiga jam ini para tersangka memperagakan sebanyak 44 adegan.

Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian penganiayaan yang sebenarnya hingga menyebabkan Andika meninggal dunia.

Atas perbuatannya, enam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Eks Kasat Reskrim Selayar Ditolak

Diberitakan sebelumnya, Andika (16), warga Kabupaten Bulukumba tewas usai dianiaya temannya ketika sedang pesta miras di Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Kasubag Humas Polres Selayar, Ipda Hasan mengatakan, kejadian bermula saat korban dituduh mencuri uang temannya ZA sebesar Rp 1,4 juta.

"Para pelaku menayakan kepada korban keberadaan uang itu, namun korban menyangkal sehingga dianiaya hingga pingsang," kata Hasan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Melihat kondisi demikian, pelaku membawa korban ke RSUD KH Hayyung.

Namun, belum tiba di rumah sakit, Andika meninggal dunia.

"Tiga pelaku penganiayaan ZA, ZB, dan RR berhasil diamankan, AH masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com