PONTIANAK, KOMPAS.com – AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang menjadi tersangka pembunuhan istri dan anak tirinya, meninggal dunia.
AL meninggal dalam proses perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Meninggalnya kemarin (21/10/2020),” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Perkosa Seorang Ibu dan Bunuh Anak yang Berusaha Membela, Samsul Kini Tewas di Tahanan
Rully menerangkan, berdasarkan keterangan dokter, tersangka AL mengalami gangguan pernapasan akibat percobaan bunuh diri yang sempat dilakukannya dengan meminum racun rumput.
“Selain itu ada indikasi sakit paru-paru,” ucap Rully.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.
Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.
Baca juga: Fakta Seorang Pria Bunuh Istri dan Anak Tiri dengan Potongan Besi, Motifnya Menolak Diceraikan
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan pelakunya adalah AL.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.
Namun ternyata, tindakan AL diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku.
Baca juga: Video Viral Ayah Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sengaja Rekam untuk Cari Mangsa Baru
AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi. “Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.
Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap AL di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Namun, saat hendak diamankan, AL sempat berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput.
AL sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.