Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Coba Bunuh Diri, Pembunuh Istri dan Anak Tiri Meninggal di Rumah Sakit

Kompas.com - 22/10/2020, 14:58 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang menjadi tersangka pembunuhan istri dan anak tirinya, meninggal dunia.

AL meninggal dalam proses perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.

“Meninggalnya kemarin (21/10/2020),” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Perkosa Seorang Ibu dan Bunuh Anak yang Berusaha Membela, Samsul Kini Tewas di Tahanan

Rully menerangkan, berdasarkan keterangan dokter, tersangka AL mengalami gangguan pernapasan akibat percobaan bunuh diri yang sempat dilakukannya dengan meminum racun rumput.

“Selain itu ada indikasi sakit paru-paru,” ucap Rully.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Baca juga: Fakta Seorang Pria Bunuh Istri dan Anak Tiri dengan Potongan Besi, Motifnya Menolak Diceraikan

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan pelakunya adalah AL.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.

Namun ternyata, tindakan AL diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku.

Baca juga: Video Viral Ayah Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sengaja Rekam untuk Cari Mangsa Baru

AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi. “Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.

Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap AL di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Namun, saat hendak diamankan, AL sempat berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput.

AL sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com