Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas SPBU di Kabupaten Bandung Dirampok, Pelaku Ditangkap Berkat CCTV

Kompas.com - 22/10/2020, 11:55 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Jalan Terusan Bojong Soang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejadian yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini terjadi pada 2 Oktober 2020.

Video aksi pencurian ini sempat viral di media sosial.

Baca juga: Gerai ATM Minimarket di Bandung Rusak Dibobol

Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka yakni AS dan IB awalnya mengisi bahan bakar motor yang dipakai keduanya dengan berboncengan.

Tanapa curiga, petugas SPBU kemudian mengisi bahan bakar motor tersangka.

Namun setelah selesai, AS kemudian mendekati korban sambil mengambil paksa uang dalam tas pinggang korban.

“Jadi AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang milik korban,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, melalui keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Cerita Ayah dan Kado untuk R yang Meninggal Saat Menyelamatkan Ibunya

Dalam aksinya ini, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.

AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki.

Kedua tersangka menggunakan kendaraan tanpa plat nomor.

Keduanya sempat membawa kabur uang sebesar Rp 1,9 juta.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi hingga melakukan pengecekan bukti rekaman CCTV di SPBU.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku yang buron selama 17 hari.

"(Tersangka) IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung, saat ingin kembali melakukan aksinya," ucap Hendra.

Baca juga: Bertemu Lagi Setelah 20 Tahun, Tak Bisa Tidur hingga Beli Baju Kembar

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi,” kata Hendra.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua motor warna merah hitam, dua helm dan sebuah golok milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com