UNGARAN, KOMPAS.com - Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi Mundjirin diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tatap muka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, Bintang Narsasi pada Sabtu (3/10/2020) melakukan kunjungan ke Pasar Kesongo dan Candirejo di Kecamatan Tuntang.
"Pada saat itu ada pembagian masker polos dan stiker bergambar pasangan calon," jelasnya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kampanye di Kabupaten Semarang, Paslon Berburu Nomor Ponsel Warga dan Maksimalkan Telekonferensi
Karena kegiatan tersebut, Bintang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
"Ada temuan, lokasi jelas, waktu jelas, dan peristiwa ada, saksi ada. Jadi kita register untuk diproses lebih lanjut," ungkap Agus.
Bawaslu Kabupaten Semarang, lanjutnya, telah memanggil tiga saksi dalam peristiwa tersebut.
Ketiga saksi yakni, pedagang pasar, tim kampanye pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono, dan Bintang Narsasi.
Menanggapi pemeriksan Bawaslu Kabupaten Semarang, istri bupati Semarang mengatakan, kunjungannya ke pasar tersebut hanya membeli ikan bandeng dan pisang untuk buah tangan.
"Saya itu mau beli oleh-oleh karena akan berkunjung ke Pondok Wali, malah dikira kampanye. Padahal cuma belanja terus ngobrol-ngobrol. Saya tidak kampanye di tempat terbuka karena tidak ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," papar Bintang.
Baca juga: Pencatutan Kiai di Pilkada Kabupaten Semarang, Bawaslu: Ranah Nahdlatul Ulama
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan