KULON PROGO, KOMPAS.com – Tertipu transaksi pembelian kambing menggunakan sembilan uang palsu serupa Rp 100.000-an, Sugiyati (63) asal Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, merasa sangat rugi.
Tidak tahu mau diapakan, pedagang ini malah nekat membelanjakan uang palsu itu di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pedagang di Pasar Bendungan mengenali uang palsu. Pedagang dan satpam pasar menangkap Sugiyati dan menyerahkannya ke polisi.
“Kambing harga Rp 1.000.000. Dia bayar pakai (sembilan) uang ratusan, sedangkan satu seratusan pakai pecahan,” kata Sugiyati di kantor polisi Polres Kulon Progo, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan 4.973 Lembar Pecahan Rp 100.000
Sugiyati belanja di Pasar Bendungan yang jaraknya cukup jauh dari rumah pada Minggu (11/10/2020), sekitar 07.30 WIB. Saat itu, pasar tengah ramai pembeli.
Dia membeli setengah kilogram udang di lapak ikan milik Supini (65), asal Desa Gedangan, Purwodadi, Purworejo.
Sugiyati membayar pakai selembar uang palsu Rp 100.000 untuk udang seharga 20.000. Dia memperoleh uang kembalian Rp 80.000 uang asli.
Usaha serupa dilakukan di kios Sutinah. Sugiyati menggunakan Rp 100.000 palsu untuk membeli mie kering dan bumbu masak seharga Rp 10.000.
Sutinah yang mengenali uang palsu itu berteriak dan mengejutkan warga pasar.
Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...
Sugiyati lantas ditangkap satpam pasar, selanjutnya diserahkan ke polisi berikut barang bukti uang yang dibawanya.
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Sugiyati diduga juga korban penipuan uang palsu.
Namun, lansia ini menyadari menggunakan uang palsu untuk belanja. Karenanya, dia tetap akan menerima hukuman akibat perbuatannya sebagai upaya mengedarkan uang palsu.
“Dia korban juga, tapi dia ini tahu kalau ini uang palsu dan digunakan lagi,” kata Sudarmawan.
Polisi pun menjerat Sugiyati dengan pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP subs psl 63 ayat (3) jo 62 ayat (2) jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan acaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Belanjakan Uang Palsu di Pasar Bendungan Wates, Perempuan Paruh Baya Ditangkap
Satu bulan lalu, seorang perempuan setengah baya membawa belasan lembar uang palsu bentuk Rp 100.000-an untuk belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57), pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku ketahuan memakai uang palsu lantas ditangkap beramai-ramai. Dia tak bisa mengelak ketika polisi mendapati belasan uang palsu di balik kutang yang dipakai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.