Namun, lansia ini menyadari menggunakan uang palsu untuk belanja. Karenanya, dia tetap akan menerima hukuman akibat perbuatannya sebagai upaya mengedarkan uang palsu.
“Dia korban juga, tapi dia ini tahu kalau ini uang palsu dan digunakan lagi,” kata Sudarmawan.
Polisi pun menjerat Sugiyati dengan pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP subs psl 63 ayat (3) jo 62 ayat (2) jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan acaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Belanjakan Uang Palsu di Pasar Bendungan Wates, Perempuan Paruh Baya Ditangkap
Satu bulan lalu, seorang perempuan setengah baya membawa belasan lembar uang palsu bentuk Rp 100.000-an untuk belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57), pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku ketahuan memakai uang palsu lantas ditangkap beramai-ramai. Dia tak bisa mengelak ketika polisi mendapati belasan uang palsu di balik kutang yang dipakai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.