KARAWANG, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Partai Pengusung Pasangan Cellica-Aep, Sukur Mulyono melaporkan Ketua PCNU Karawang Ahmad Ruhyat Hasby terkait tudingan pasangan tersebut memberikan sejumlah uang kepada lima pimpinan pondok pesantren di Karawang.
Laporan itu telah tercatat di Polres Karawang dengan Nomor : STTLP/1236/X/2020/JABAR/RES KRW
"Benar, hari ini koalisi partai pengusung Paslon nomor 2 melaporkan seseorang yang bernama ARH yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ada unsur berita bohong," ujar Kuasa Hukum Koalisi Partai Pengusuh Cellica-Aep, Dul Jalil, di Mapolres Karawang, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Biasa Saja, Sudah Sering...
Dul Jalil mengatakan, sejauh ini pihaknya menerima permintaan maaf dari terlapor, baik secara langsung maupun tertulis.
"Kami sama sekali tidak melaporkan unsur kampanye hitamnya. Tadi sudah disampaikan kepada penyidik yang kami laporkan adalah unsur pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Dul Jalil.
Dijelaskan, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan junto UU ITE pasal 27 ayat 3.
Sementara dalam perbuatan penyebaran berita bohong, terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam ini kami ajukan 2 delik sekaligus. Sementara alat bukti yang kami bawa hari ini adalah beberapa link berita dan print out dari berita tentang perbuatan terlapor," kata Dul Jalil.
Dijelaskan juga, untuk memperkuat laporan tersebut, pihaknya menyiapkan dua saksi. Namun ia menyebut saksi bisa bertambah.
Baca juga: Sejumlah Kiai Sepuh di Semarang Kecewa, Diundang Diskusi Covid-19 Malah Dicatut Dukung Paslon