Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pandemi, Komplotan Maling Ini Leluasa Bobol Sejumlah Sekolah di Riau

Kompas.com - 22/10/2020, 07:45 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

"Tidak menutup kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di wilayah lain. Namun, kami masih mendalaminya," kata Doddy.

Terhadap enam tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Doddy menyampaikan aksi tersangka pembobol ini suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah. Sebab, aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjaga keamanan dari pihak sekolah.

"Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban. Buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak, namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak," ucap Doddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com