SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang diperoleh Kompas.com tertuang bahwa, PSBB jilid ke II diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020.
"Menetapkan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian dikutip dari SK Gubernur Banten. Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran Bantuan Presiden Tanpa Protokol Kesehatan
Dalam SK yang ditandatangani Wahidin Halim tertanggal 21 Oktober 2020 itu juga meminta kepada Kab/Kota se Provinsi Banten melaksanakan PSBB.
Selain itu, Wahidin meminta daerah secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sebelumnya, PSBB Banten tahap pertama sudah diterapkan selama satu bulan sejak tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.
Baca juga: Gubernur Banten Surati Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Suratnya
Berdasarkan data terbaru kasus Covid-19 terkonfirmasi di Banten sebanyak 8.092 orang terdiri dari pasien yang masih dirawat 1.399 orang.
Kemudian pasien sembuh sebanyak 6.431 orang dan 262 orang meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.