Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB hingga 19 November

Kompas.com - 22/10/2020, 07:21 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang diperoleh Kompas.com tertuang bahwa, PSBB jilid ke II diperpanjang selama satu bulan kedepan sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020.

"Menetapkan perpanjangan tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian dikutip dari SK Gubernur Banten. Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran Bantuan Presiden Tanpa Protokol Kesehatan

Dalam SK yang ditandatangani Wahidin Halim tertanggal 21 Oktober 2020 itu juga meminta kepada Kab/Kota se Provinsi Banten melaksanakan PSBB.

Selain itu, Wahidin meminta daerah secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sebelumnya, PSBB Banten tahap pertama sudah diterapkan selama satu bulan sejak tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.

Baca juga: Gubernur Banten Surati Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Suratnya

Berdasarkan data terbaru kasus Covid-19 terkonfirmasi di Banten sebanyak 8.092 orang terdiri dari pasien yang masih dirawat 1.399 orang.

Kemudian pasien sembuh sebanyak 6.431 orang dan 262 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com