Mahasiswa berinisial RF ditangkap oleh polisi ketika berdemonstrasi di depan Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).
Penyebabnya, RF dianggap menyanyikan lagu yang telah menyinggung polisi.
RF pun menjalani pemeriksaan. Ia juga diharuskan mengikuti pemeriksaan rapid test.
"Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan," tutur Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
Baca juga: Nyanyikan Lagu yang Menyinggung Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Uang besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 itu diambil selama beberapa kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan pada saat empat pelaku melakukan pengamanan di beberapa titik.
Menurut keterangan, pengemis yang diamankan lalu dirampas begitu saja kemudian diturunkan di jalanan.
“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie
Aksi berulang kali yang dilakukan oknum Satpol PP ini membuat pengemis histeris.
Aapalagi, kondisi salah satu pengemis yang terbatas dan tak bisa berbuat apa-apa lantaran tak memiliki kedua kaki.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie.
Baca juga: Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka