Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pria Penanam Ganja Ternyata Adik Mantan Wali Kota Serang | Nyanyikan Lagu yang Singgung Polisi Saat Demo, Mahasiswa Ditangkap

Kompas.com - 22/10/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

2. Mahasiswa ditangkap karena nyanyikan lagu

Mahasiswa berinisial RF ditangkap oleh polisi ketika berdemonstrasi di depan Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).

Penyebabnya, RF dianggap menyanyikan lagu yang telah menyinggung polisi.

RF pun menjalani pemeriksaan. Ia juga diharuskan mengikuti pemeriksaan rapid test.

"Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan," tutur Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.

Baca juga: Nyanyikan Lagu yang Menyinggung Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa Ditangkap

3. Oknum Satpol PP rampas uang pengemis berkali-kali sampai korban histeris

Sebua video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut.DOK YOUTUBE FERRY KESUMA Sebua video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut.
Empat anggota Satpol PP berinisial MR, S, KA dan JP merampas uang sejumlah pengemis.

Uang besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 itu diambil selama beberapa kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan pada saat empat pelaku melakukan pengamanan di beberapa titik.

Menurut keterangan, pengemis yang diamankan lalu dirampas begitu saja kemudian diturunkan di jalanan.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie

Aksi berulang kali yang dilakukan oknum Satpol PP ini membuat pengemis histeris.

Aapalagi, kondisi salah satu pengemis yang terbatas dan tak bisa berbuat apa-apa lantaran tak memiliki kedua kaki.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie.

Baca juga: Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com