PALOPO, KOMPAS.com – Mahasiswa yang ditangkap polisi karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.
Baca juga: Demo di Palopo Ricuh, Massa Lempar Batu dan Bakar 4 Motor
Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.
“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.
RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.
Baca juga: Nyanyikan Lagu yang Menyinggung Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berunjuk rasa di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).
RF ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi.
“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan