Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Sertifikat Lahan Urut Sewu Kebumen Diserahkan ke Warga

Kompas.com - 21/10/2020, 20:42 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Sengkarut sengketa lahan pesisir Urut Sewu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai terurai.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, seluruh lahan Urut Sewu di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren yang selama ini menjadi sengketa antara warga dan TNI telah selesai.

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada warga pada acara Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat, Rabu (21/10/2020).

"Pada hari ini kita serahkan 200 bidang," kata Yazid melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kapolres Kebumen Borong Dagangan Pedagang yang Patuh Protokol Kesehatan

Di desa tersebut, kata Yazid, terdapat sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat yang masuk program PTSL.

Sebanyak 1.065 sertifikat siap dibagikan, sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.

Lebih lanjut, Yazid mengatakan, penyerahan sertifikat itu menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen menyelesaikan permasalahan pertanahan di pesisir Urut Sewu.

Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lain yang ada di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa itu.

"Saya berharap seluruhnya selesai tahun ini," ujar Yazid.

Baca juga: Usai Ziarah ke Kebumen, 15 Warga Banyumas Positif Covid-19

Menurut Yazid, sertifikat tanah memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga dapat mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

"Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman," kata Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com