Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/10/2020, 19:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengacara berinisial AT pada Rabu (21/10/2020).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka R A Bahtera mengatakan, AT ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga bernama Frengky Beis.

Baca juga: Pamflet Ajakan Demo dan Penjarahan Ditempel di Sudut Kota, Polisi Selidiki Pelaku

"Kita amankan yang bersangkutan (AT)  yang berprofesi sebagai pengacara tadi sekitar pukul 11.00 WITA di samping Gereja Efata Soe," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020) petang.

Saat ditangkap, AT berusaha kabur dengan cara melompati pagar gereja. Tetapi, polisi menggagalkan upaya itu.

AT pun dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan.

Bahtera menjelaskan, AT diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Frengky Beis tewas pada Rabu (5/3/2020).

Pengeroyokan yang juga membuat Diskon Yorim Lasboy terluka itu terjadi di Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.

"Kasus pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban dan enam orang menjadi pelaku. Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka," ujar dia.

Enam orang pelaku pengeroyokan itu yakni AT, CL, DB, YT, NDT, dan UL.

Menurut Bahtera, setelah kejadian itu, polisi menangkap NDT dan UL. Sedangkan CL, DB, YT, dan AT melarikan diri.

"Dua orang pelaku yang telah ditangkap itu sudah divonis penjara dan menjalani hukuman," kata dia.

Pelaku AT bersama tiga orang lainnya telah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mereka tidak memenuhi panggilan itu.

Baca juga: Mobil Mewah Bergambar Machfud-Mujiaman, Timses: Pak Machfud ke Mana-mana Pakai Innova

Polisi pun memasukkan AT, CL, DB, dan YT, dalam daftar pencarian orang (DPO).

"AT sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron, sehingga kita masih lakukan pengejaran," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com