Hariansyah mengakui rekomendasi Komnas HAM terkait kasus sengketa tanah Curahnongko telah diberikan pada 2015.
Namun, belum ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN sehingga pihaknya kembali ingin mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Kalau warga menginginkan tetap rekomendasi Komnas HAM pada tahun 2015, ya tidak masalah. Seharusnya mereka menuangkan hal itu dalam pernyataan, dan kami akan tetap mengawalnya karena Komnas HAM hanya membantu saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kedatangan Komnas HAM yang dijadwalkan hari ini ditunda.
“Kami sepakat dengan pihak Pemkab, PTPN XII, dan kantor pertanahan untuk ditunda,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.