Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Polisi Penembak Warga Selesai, Korban Tuntut Proses Pidana

Kompas.com - 21/10/2020, 17:18 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Azis menambahkan, sejauh ini polisi yang terlibat penembakan yang menewaskan warga itu juga belum diperiksa secara pidana.

Padahal, kata Azis, saksi-saksi dari warga telah diperiksa penyidik Polda.

"Untuk pidananya sementara berproses di Polda. Sementara ini saksi diperiksa tapi anak-anak yang dampingi. Sudah sementara berjalan dan kami tinggal menunggu prosesnya kepolisian untuk memeriksa terlapor semua," ujar Azis.

Baca juga: Kronologi Seorang Perempuan di Makassar Dikeroyok Tetangga gegara Status Facebook, Pelaku Ditangkap

Sebelumnya diberitakan kasus penembakan polisi kepada tiga warga Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com