Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Pernikahan Dilarang, Asosiasi Jasa Pesta Protes dan Bandingkan dengan Pilkada

Kompas.com - 21/10/2020, 15:47 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Perwakilan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).

Mereka menuntut agar Wali Kota Padang mencabut surat edaran wali kota tentang larangan pesta pada masa Covid-19.

"Kita minta surat edaran tersebut ditinjau lagi karena itu mematikan usaha kami yang sudah terdampak Covid-19," kata Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati saat beraudiensi di Balai Kota Padang, Rabu.

Wilda menyebutkan, surat edaran yang akan berlaku mulai 9 November 2020 itu akan membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Acara Hiburan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Polisi, Tuan Rumah Sempat Menolak

Selain itu, aturan itu berimbas pada sektor lain seperti usaha makanan, suvenir, tenda hingga bisnis pelaminan.

"Ada banyak sektor yang terdampak. Jika pesta pernikahan ada, pasti ada makanan, suvenir, pelaminan dan lainnya," kata Wilda.

Wilda membandingkan antara pesta dengan pelaksanaan pilkada yang tidak ditunda serta kegiatan lain seperti restoran atau kafe yang tetap buka.

"Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ nasional akan diadakan. Bahkan kampanye berjalan,” kata Wilda

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian yang menyambut kedatangan perwakilan AJP itu mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan dari Plt Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Pak Hendri Septa mengatakan Pemkot Padang akan meninjau surat edaran tersebut dengan menerima masukan dari berbagai pihak," kata Arfian.

Sebelumnya, mulai 9 November 2020 mendatang Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melarang warga menggelar pesta pernikahan, baik di gedung maupun di rumah.

Baca juga: Tuan Rumah Ditikam Tamu Undangan di Pesta Pernikahan, Begini Kronologinya

Larangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com