Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

245 Pernikahan Dini di Lombok Barat sejak Januari, Salah Satunya karena Hamil di Luar Nikah

Kompas.com - 21/10/2020, 15:41 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Barat, mencatat ada 245 kasus pernikahan anak di bawah umur sejak Januari 2020 hingga Oktober.

"Datanya sebanyak 245 kasus angka pernikahan dini di Lombok Barat, yang di bawah umur 18 tahun," kata Sekretaris Dinas BP3A2KB Lombok Barat Erny, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ibu dari Siswa SMK yang Nikahi 2 Gadis: Mohon Izinkan Anak Saya Tetap Sekolah agar Dapat Ijazah

Erny menjelaskan, pernikahan dini terjadi karena banyak faktor, salah satunya karena hamil di luar nikah.

"Kalau kita lihat faktornya karena mereka hamil. Hamil ini pasti banyak latar belakangnya, seperti perkembangan IT, pergaulan bebas, karena tidak ada aktivitas libur sekolah," kata Erny.

Baca juga: Siswa SMK Nikahi 2 Gadis dalam 2 Pekan, Istri Pertama Baru Lulus SMP, yang Kedua Masih SMA

Erny menjelaskan faktor umum penyebab pernikahan dini masih serupa seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Di antaranya broken home dan putus sekolah sehingga berpikir pendek untuk menikah agar dapat terbantu oleh pasangannya.

Adapun kecamatan di Lombok Barat yang mencatat angka kasus tertinggi yakni di Kecamatan Sekotong.

Kecamatan ini juga merupakan daerah di mana seorang siswa SMK menikahi dua gadis dalam dua pekan. Berita terkait pernikahan siswa SMK ini kemudian menjadi viral.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com