Saat ini empat orang tersebut masih diperiksa dan ia belum bisa memastikan apakan mereka terbukti bersalah atau tidak.
“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie Dharmanto.
Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Perempuan Tabrak Keluarga Pengemis, Panik dan Injak Gas Saat Ponselnya Jatuh
"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).
Salim mengatakan salah satu pelaku yang berstatus ASN adalah korlapnya.
"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” kata Salim.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.