Pelaksanaan tes swab itu tanpa dipungut biaya alias gratis, dan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
"Bagi mereka yang telah mengikuti tes dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat," kata Irwan.
Baca juga: Pengelola Restoran di Padang Wajib Tes Swab, Jika Tak Patuh, Usahanya Akan Ditutup
Sementara bagi mereka yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, tempat usahanya akan ditutup sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.
"Kita minta Wali Kota Padang memperketat pelaksanaan Perda AKB terhadap rumah makan, restoran dan kafe ini," kata Irwan.
Menurut Irwan, instruksi tersebut dikeluarkan karena ada peningkatan kasus baru Covid-19 yang diduga dari rumah makan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan