Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola dan Karyawan Restoran Wajib Tes Swab, Ini Kata PHRI Sumbar

Kompas.com - 21/10/2020, 13:16 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat mendukung kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengenai wajib tes swab secara grartis.

Kebijakan itu berlaku bagi semua pengelola dan karyawan restoran, kafe dan rumah makan di Padang.

"Ini kebijakan bagus dan perlu didukung, karena tidak dipungut biaya," kata Ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Video Sesama Polisi Diduga Ribut Saat Demo di Jambi, Ini Penjelasan Polda

Selain itu, menurut Maulana, kebijakan itu sangat penting untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di Padang.

"Ini sifatnya kan memisahkan yang terkena dengan yang tidak. Makanya perlu kita dukung," kata Maulana.

Maulana menyebutkan, pengusaha restoran di Sumbar tercatat ada 500 lebih. Adapun sebanyak 300 di antaranya berada di Padang

Sebelumnya diberitakan, seluruh pengelola dan karyawan restoran dan cake di Padang wajib mengikuti tes swab.

Kebijakan itu berdasarkan surat Instruksi Gubernur Sumbar tertanggal 20 Oktober 2020 tentang pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan di restoran, kafe, rumah Makan dan sejenisnya.

Baca juga: Kesaksian Mahasiswa soal Suasana Mencekam Saat Demo di Jambi

Surat instruksi itu ditujukan kepada Wali Kota Padang dan seluruh pengelola restoran dan kafe di Padang.

"Seluruh pengelola dan karyawan tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab, paling lambat 2 minggu setelah surat ini dikeluarkan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Pelaksanaan tes swab itu tanpa dipungut biaya alias gratis, dan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

"Bagi mereka yang telah mengikuti tes dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat," kata Irwan.

Baca juga: Pengelola Restoran di Padang Wajib Tes Swab, Jika Tak Patuh, Usahanya Akan Ditutup

Sementara bagi mereka yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, tempat usahanya akan ditutup sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.

"Kita minta Wali Kota Padang memperketat pelaksanaan Perda AKB terhadap rumah makan, restoran dan kafe ini," kata Irwan.

Menurut Irwan, instruksi tersebut dikeluarkan karena ada peningkatan kasus baru Covid-19 yang diduga dari rumah makan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com