"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin saat gelar perkara, Selasa (20/10/2020).
Ia menjelaskan walaupun ditilang, ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan warga untuk membawa pasien ke klinik.
Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan
"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.
"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.
Baca juga: Video Viral 2 Orang Berbaju Hazmat Antarkan Pengantin dengan Ambulans
Secara terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, manajemen klinik yang meminjamkan mobil tersebut mengaku tak mengetahui peruntukan ambulans.
"Mereka mengakui tidak paham aturann peruntakan ambulans ini. Pihak klinik sudah diberikan teguran tertulis," kata Yudhi.
Dengan kejadian tersebut, Dinkes Kota Palembang pun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil ambulans agar tak lagi disalahgunakan.
"Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena ambulans digunakan untuk orang sakit, bukan untuk acara pernikahan," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa), TribunSumsel.com
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan