SALATIGA, KOMPAS.com - Pemudik dari luar kota yang akan ke Kota Salatiga diharuskan membawa surat keterangan sehat atau surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Beberapa saat ini penyebaran dan kasus Covid-19 di Salatiga ada peningkatan. Kita semua berharap tidak ada penambahan pasien Covid-19 yang terpapar dari para pemudik," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu (21/10/2020), saat dihubungi.
Baca juga: Mobilitas Warga Tinggi, Salatiga Terancam Masuk Zona Merah Covid-19
Yuliyanto mengatakan, untuk pengawasan para pemudik tersebut, pihaknya akan mengintensifkan gugus tugas tingkat RW dan RT.
"Kita selalu mengoordinasikan antara dinas kesehatan, pemangku wilayah dari kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta gabungan dari TNI dan Polri," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zuraida mengatakan, saat ini angka Rt (tingkat risiko penularan) Salatiga 0,83 berada di posisi kedua terendah setelah Wonogiri di seluruh Jawa Tengah.
"Penanganan Covid-19 di Salatiga langsung menyasar sampai lini dua untuk tracing dan pengambilan swab-nya," jelasnya.
Baca juga: Muncul Klaster Pengajian dan Pasien Anosmia di Kota Salatiga
Siti mencontohkan, pada Selasa (20/10/2020), ada penambahan tujuh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.