Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Dikira Korban Pembunuhan, Ternyata Pria Ini Tewas karena Layangan Bocah SD

Kompas.com - 21/10/2020, 10:36 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jatim, dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang pria, Selasa (20/10/2020).

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di jalan di dekat sebuah kos di Kelurahan Ngantru.

Korban diketahui bernama Agus Syaiful Rochmad (58), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Satu Keluarga Dikucilkan Pihak Desa, Tak Boleh Ada yang Jenguk

Mulanya, pria tersebut diduga sebagai korban pembunuhan.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata korban meninggal akibat terbentur kayu gulungan benang layangan.

Baca juga: Bermodal Rp 25.000, Dedek Kini Miliki Kebun Anggrek Ribuan Meter hingga Dikenal di Jepang

Fakta itu muncul setelah polisi menemukan barang bukti baru, yakni sebuah gulungan lengkap dengan benang layangan di dekat lokasi kejadian.

Setelah diteliti, terdapat potongan rambut terselip di salah satu bagian gulungan berbentuk silang.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan menjelaskan, fakta penyebab meninggalnya Agus didukung oleh keterangan para saksi.

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, diduga korban ini berdiri (di depan rumah kos sambil) joging. Semetara itu dalam waktu bersamaan, ada anak kecil yang sedang menarik senar layang-layang yang layang-layangnya jatuh," tutur Tatar, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/10/2020).

Cerita awalnya, sang bocah yang duduk di kelas VI SD itu tengah menarik benang layangan yang tersangkut.

Lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian.

Bocah ini bersusah payah menarik benang. Namun, benang beserta kayu gulungan terlepas hingga mengenai kepala korban.

"Diduga kuat penyebab kematian korban karena benturan gulungan senar. Di situ (gulungan senar layangan) ada potongan rambut," tutur dia.

Polisi menyebut tidak ada unsur kesengajaan terkait kejadian itu.

Namun, polisi tetap akan memproses masalah itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Nanti yang memutuskan (bersalah atau tidak) dari pengadilan. Karena memang ini kejadiannya bukan karena kesengajaan, tetapi karena lalai. Usianya juga masih di bawah umur," tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com