Sementara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengaku terus mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan pria penanam ganja di polybag.
Apalagi, sesuai informasi dari para tersangka pemilik ganja tersebut pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.
Namun, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini. Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
Baca juga: Adik Mantan Wali Kota Serang Tanam 45 Batang Ganja di Polybag untuk Uji Pupuk Racikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.