Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian

Kompas.com - 21/10/2020, 06:38 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Muslim (50), seorang pria asal Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang rumahnya diketahui jadi sarang tanaman ganja dan digerebek BNN Kota Tasikmalaya, mengaku hanya sebagai penelitian pupuk organik, Selasa (20/10/2020).

Tersangka mengaku tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya sekaligus hasil panennya dipakai sendiri dan dijual.

"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.

Baca juga: Adik Mantan Wali Kota Serang Tanam 45 Batang Ganja di Polybag untuk Uji Pupuk Racikan

Tanam ganja di polybag, dijual ke teman-teman

Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.

Dirinya pun sering memberi secara cuma-cuma kepada teman-temannya di rumahnya sekaligus yang selama ini membantunya dalam membudidayakan ganja tersebut.

Keseharian Muslim selain menanam ganja, juga dikenal sebagai ahli pupuk tanaman durian dan mengurus ayam jago aduan di rumahnya.

"Kata siapa saya sembunyi-sembunyi, sejak dulu saya budidaya ganja ini. Saya siap bertanggungjawab dan jangan bawa-bawa orang lain dekat saya untuk ditangkap. Biar saya saja yang bertanggungjawab. Kalau saya jual ke tempat-tempat lokasi adu ayam dan memang keluar kota juga," ujar Muslim.

Baca juga: Lokasi Budidaya Ganja di Polybag Ternyata Rumah Orangtua Mantan Wali Kota Serang

Sudah biasa konsumsi ganja sejak remaja

Muslim pun mengaku sejak remaja sudah biasa mengonsumsi ganja terlebih saat tinggal lama di Tangerang bersama kakak dan keluarga besarnya.

Selama ini memang keluarga besarnya tinggal di Tangerang bersama kakaknya sampai meninggal dunia pada tahun 2011.

"Saya memang lama tinggal di Tanggerang. Saya bersama keluarga besar dibawa oleh Kakak. Saya cerai dengan istri di sana, dan memilih kembali ke Tasikmalaya, ke rumah ini. Saya ada anak punya 1 dan sekarang belajar di pesantren," tambah Muslim.

Baca juga: Muslim, Pemilik 45 Pohon Ganja Dikenal Ahli Tanam Ganja dalam Waktu Cepat

 

Info lahan ganja 1 hektar

Semantara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengaku terus mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan pria penanam ganja di polybag.

Apalagi, sesuai informasi dari para tersangka pemilik ganja tersebut pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.

Namun, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini. Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Budidaya ganja di Polybag, pemilik rumah digerebek

Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, menggerebek pemilik 45 batang ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).

Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," jelas Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.

Baca juga: Pria Ini Beli Ganja Asal AS Secara Online, Ditanam di Kontrakan Kakaknya

Tuteng menambahkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," ungkap Tuteng. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com