Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 6 Bom Molotov Saat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Makassar

Kompas.com - 20/10/2020, 20:22 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Polisi menyita satu kardus berisi enam botol bom molotov saat aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (20/10/2020). 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, bom molotov tersebut ditemukan saat polisi menyisir kerumunan massa aksi. 

"Anggota kita di lapangan melihat kerumunan orang yang dicurigai. Kemudian kami dekati ternyata mereka kabur," kata Khaerul saat diwawancara wartawan, Selasa sore. 

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar, Demonstran Bentrok dengan Pendukung Paslon Pilkada

Khaerul mengungkapkan, agar tidak diketahui, para pemilik bom molotov tersebut memasukkan bom itu ke dalam kardus air mineral. 

Khaerul menduga ada kelompok tertentu di lokasi unjuk rasa yang ingin memperkeruh suasana aksi. 

"Kemungkinannya seperti itu (bakal digunakan di tengah aksi) padahal kalau kita lihat situasi aman-aman saja mulai dari siang sampai sore ini. Unjuk rasa teman-teman mahasiswa berlangsung dengan damai," ujar Khaerul. 

Pemilik bom molotov tersebut langsung kabur saat didekati oleh polisi. 

Baca juga: Cawalkot Makassar Danny Pomanto Diperiksa Polisi Terkait Video Bagi-bagi Beras

Selain menyita bom molotov polisi juga mengamankan seorang pemuda usai kedapatan membawa busur di lokasi unjuk rasa. 

"Satu orang pemuda juga kami amankan karena ditemukan busur. Cuma satu," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com